Hernida, Melaporkan
Dewasa ini, iklan,
promosi dan sponsor rokok marak dipublikasikan di berbagai media melalui
berbagai event. Seperti bidang olah raga, musik bahkan kegiatan keagamaan.
Sehingga, rokok yang awalnya dikonsumsi orang dewasa, kini menarik perhatian
kalangan remaja.
Oleh karena itu, Dinas
Kesehatan Kota Bandung bekerja sama dengan Dewan Pendidikan Kota Bandung (DPKB)
membentuk Satgas KTR (Satuan Petugas Kawasan Tanpa Rokok) dengan melatih
siswa-siswi SMP. Pelatihan ini berlangsung selama dua hari, Selasa dan Rabu
(27-28/11/12) di Aula SMP Kartika 19 1 Kota Bandung.
Peserta pelatihan ini
berasal dari sembilan SMP negeri dan satu SMP swasta. Masing-masing sekolah
mengirimkan dua guru dan delapan murid. Peserta dibagi menjadi dua angkatan.
Pelatihan ini menghasilkan kesepakatan bahwa siswa dan guru yang hadir akan
melaksakan tugas sebagai Satgas KTR, dengan terlebih dahulu melaporkan kegiatan
ini ke kepala sekolah.
Menurut Ketua DPKB Dra.
Hj. Kusmeni Hartadi, M.Si., Satgas KTR terbentuk terinsiprasi dari SMAN 15 yang
akan mengikuti lomba Unit Kesehatan Sekolah (UKS) tingkat nasional. Aturan
lomba tersebut menyatakan, tidak boleh ada satu puntung rokok pun di kampus.
Jika ditemukan, maka didiskualifikasi. Kemudian muncul ide untuk membentuk
Satgas KTR.
“Awalnya Satgas di SMAN
15 berjumlah 50 siswa yang memakai atribut khusus lalu bertambah menjadi 100
siswa. Diharapkan siswa-siswi ini menjadi pioner di sekolahnya,” ujar Dra. Hj.
Kusmeni Hartadi, M.Si.
Kegiatan ini sebagai
lanjutan dari deklarasi KTR yang dilaksanakan bulan Oktober. KTR adalah setiap
ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan,
iklan, promosi dan/atau penggunaaan rokok. Yang dimaksud KTR adalah
tempat proses belajar mengajar salah satunya sekolah, tempat ibadah, tempat
kerja, tempat anak bermain, angkutan umum, tempat umum atau tempat lainnya yang
ditetapkan.
KTR diadakan untuk
menurunkan angka kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat,
meningkatkan produktivitas kerja yang optimal, menurunkan asap rokok,
mewujudkan generasi sehat. Adapun yang menjadi sasaran di sekolah antara lain
pimpinan atau penanggung jawab sekolah, peserta didik, guru serta karyawan
sekolah.
Larangan merokok
dilakukan dengan teknik memasang spanduk bertuliskan “Stop Merokok, Udara
Segar”, merokok hanya boleh di luar pagar sekolah, pernyataan dari siswa berupa
deklarasi, pengawasan, sanksi yang ditetapkan sesuai kebijakan sekolah adalah
syarat KTR di Sekolah. Bentuk pengembangan dari kegiatan ini adalah sosialisasi
dan pembentukan KTR di Sekolah, Sekolah membuat kebijakan larangan merokok di
lingkungan sekolah. Setelah pengembangan di Sekolah berlanjut ke lingkungan
masyarakat.
Diharapkan,para guru dan
siswa bisa berperan aktif dalam mewujudkan sekolah sebagai KTR dengan tidak
merokok atau membawa rokok ke sekolah, ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota
Bandung yang diwakili Kepala Seksi Promosi Dinas Kesehatan Kota Bandung
Ketua DPKB menjelaskan,
tugas satgas KTR adalah mengawasi penggunaan rokok/yang membawa rokok ke
lingkungan sekolah. Bila ditemukan ada siswa, tamu, karyawan sekolah ataupun
guru yang membawa rokok ke area KTR, Satgas dengan sopan menegur dan menyita
rokok tersebut. Tugas ini erat kaitannya dengan kepemimpinan.
“Pemimpin harus mampu
mengajak orang lain untuk mencapai tujuan. Satgas KTR dituntut tidak boleh
merokok, karena satgas harus menjadi teladan. Demikian adalah sifat yang harus
dimiliki pemimpin,” kata Kusmeni.
Ia mengungkapkan, dalam
menjalankan tugasnya, Satgas biasanya menemukan rintangan. Rintangan ini bisa
datang dari dalam diri (internal) maupun dari luar (eksternal). Faktor internal
berupa rasa malas dan tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugas. Faktor
eksternal berupa penolakan dari pihak yang ditegur.
“Tapi, hal tersebut bisa
diatasi dengan menanamkan jiwa kepemimpinan dalam diri. Jiwa kepemimpinan bisa
dipupuk dengan sikap disiplin, berani, jujur, etika yang baik dan bertanggung
jawab,” tandas Kusmeni.
0 komentar:
Posting Komentar