Pages

Dibentuk, Satgas Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah Bandung

Hernida, Melaporkan

Dewasa ini, iklan, promosi dan sponsor rokok marak dipublikasikan di berbagai media melalui berbagai event. Seperti bidang olah raga, musik bahkan kegiatan keagamaan. Sehingga, rokok yang awalnya dikonsumsi orang dewasa, kini menarik perhatian kalangan remaja.
Oleh karena itu, Dinas Kesehatan Kota Bandung bekerja sama dengan Dewan Pendidikan Kota Bandung (DPKB) membentuk Satgas KTR (Satuan Petugas Kawasan Tanpa Rokok) dengan melatih siswa-siswi SMP. Pelatihan ini berlangsung selama dua hari, Selasa dan Rabu (27-28/11/12) di Aula SMP Kartika 19 1 Kota Bandung.
Peserta pelatihan ini berasal dari sembilan SMP negeri dan satu SMP swasta. Masing-masing sekolah mengirimkan dua guru dan delapan murid. Peserta dibagi menjadi dua angkatan. Pelatihan ini menghasilkan kesepakatan bahwa siswa dan guru yang hadir akan melaksakan tugas sebagai Satgas KTR, dengan terlebih dahulu melaporkan kegiatan ini ke kepala sekolah.
Menurut Ketua DPKB Dra. Hj. Kusmeni Hartadi, M.Si., Satgas KTR terbentuk terinsiprasi dari SMAN 15 yang akan mengikuti lomba Unit Kesehatan Sekolah (UKS) tingkat nasional. Aturan lomba tersebut menyatakan, tidak boleh ada satu puntung rokok pun di kampus. Jika ditemukan, maka didiskualifikasi. Kemudian muncul ide untuk membentuk Satgas KTR.
“Awalnya Satgas di SMAN 15 berjumlah 50 siswa yang memakai atribut khusus lalu bertambah menjadi 100 siswa. Diharapkan siswa-siswi ini menjadi pioner di sekolahnya,” ujar Dra. Hj. Kusmeni Hartadi, M.Si.
Kegiatan ini sebagai lanjutan dari deklarasi KTR yang dilaksanakan bulan Oktober. KTR adalah setiap ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaaan rokok.  Yang dimaksud KTR adalah tempat proses belajar mengajar salah satunya sekolah, tempat ibadah, tempat kerja, tempat anak bermain, angkutan umum, tempat umum atau tempat lainnya yang ditetapkan.
KTR diadakan untuk menurunkan angka kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat, meningkatkan produktivitas kerja yang optimal, menurunkan asap rokok, mewujudkan generasi sehat. Adapun yang menjadi sasaran di sekolah antara lain pimpinan atau penanggung jawab sekolah, peserta didik, guru serta karyawan sekolah.
Larangan merokok dilakukan dengan teknik memasang spanduk bertuliskan “Stop Merokok, Udara Segar”, merokok hanya boleh di luar pagar sekolah, pernyataan dari siswa berupa deklarasi, pengawasan, sanksi yang ditetapkan sesuai kebijakan sekolah adalah syarat KTR di Sekolah. Bentuk pengembangan dari kegiatan ini adalah sosialisasi dan pembentukan KTR di Sekolah, Sekolah membuat kebijakan larangan merokok di lingkungan sekolah. Setelah pengembangan di Sekolah berlanjut ke lingkungan masyarakat.
Diharapkan,para guru dan siswa bisa berperan aktif dalam mewujudkan sekolah sebagai KTR dengan tidak merokok atau membawa rokok ke sekolah, ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung yang diwakili Kepala Seksi Promosi Dinas Kesehatan Kota Bandung
Ketua DPKB menjelaskan, tugas satgas KTR adalah mengawasi penggunaan rokok/yang membawa rokok ke lingkungan sekolah. Bila ditemukan ada siswa, tamu, karyawan sekolah ataupun guru yang membawa rokok ke area KTR, Satgas dengan sopan menegur dan menyita rokok tersebut. Tugas ini erat kaitannya dengan kepemimpinan.
“Pemimpin harus mampu mengajak orang lain untuk mencapai tujuan. Satgas KTR dituntut tidak boleh merokok, karena satgas harus menjadi teladan. Demikian adalah sifat yang harus dimiliki pemimpin,” kata Kusmeni.
Ia mengungkapkan, dalam menjalankan tugasnya, Satgas biasanya menemukan rintangan. Rintangan ini bisa datang dari dalam diri (internal) maupun dari luar (eksternal). Faktor internal berupa rasa malas dan tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugas. Faktor eksternal berupa penolakan dari pihak yang ditegur.
“Tapi, hal tersebut bisa diatasi dengan menanamkan jiwa kepemimpinan dalam diri. Jiwa kepemimpinan bisa dipupuk dengan sikap disiplin, berani, jujur, etika yang baik dan bertanggung jawab,” tandas Kusmeni. 

0 komentar:

Posting Komentar